Mengaku Wartawan, Lima Pelaku Pemerasan Kades di Sumedang Diringkus Polisi

1 day ago 16

Harapanrakyat.com,- Lima orang pria yang mengaku sebagai wartawan dari media cetak dan online, berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang, setelah diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa (Kades) Ciuyah, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Aksi para pelaku ini, dengan cara mengaku sebagai wartawan sudah berlangsung sejak 27 Mei 2025. Modus para pelaku mengintimidasi korban (Kepala Desa), agar memberikan sejumlah uang supaya masalah BUMDes yang bermasalah tidak diungkap ke publik atau Inspektorat.

Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan, kelima pelaku masing-masing berinisial AS (51), RAP (48), H (47), H (34), dan AM (57). Para pelaku mengancam dan meminta uang kepada korban, agar tidak memberitakan masalah desa-desa yang bumdesnya bermasalah. 

“Mereka mengancam korban dan meminta uang sebagai imbalan agar permasalahan BUMDes tidak dipublikasikan. Bahkan, mereka mengklaim memiliki data-data tentang banyaknya BUMDes bermasalah di Sumedang,” kata Joko, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Sumedang, Kamis (3/6/2025). 

Korban yang merasa tertekan karena terus-menerus diteror, kata Joko, akhirnya menyerahkan uang secara bertahap dengan total mencapai Rp 8 juta rupiah. Transaksi tersebut menjadi salah satu bukti yang menguatkan laporan korban ke pihak kepolisian.

“Korban mentransfer uang beberapa kali. Kita sudah amankan barang bukti diantaranya 5 ID wartawan. Kemudian 5 unit ponsel yang digunakan pelaku, serta print out bukti transfer,” katanya.

Baca Juga: Kisah Usep Niat Cari Motor Murah di Facebook Malah Dipenjara, Akhirnya Bebas karena KDM

Pelaku Pemerasan Kades di Sumedang Beraksi Sejak Tahun Lalu

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku telah menjalankan modus serupa sejak tahun lalu dan menjadikannya sebagai sumber penghasilan. Namun, baru kali ini korban (kepala desa) berani melapor karena merasa tidak tahan lagi dengan tekanan yang diberikan.

Kapolres menyebut masih ada dua orang lainnya yang terlibat, dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pihaknya juga akan terus mengembangkan terkait kasus tersebut.

“Kami akan terus kembangkan kasus ini karena kuat dugaan mereka sudah sering melakukan hal serupa kepada kepala desa lainnya. Ini sangat mengganggu jalannya pembangunan di desa,” tambahnya. 

Saat ini, para pelaku mendekam di rumah tahanan Polres Sumedang. Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, serta atau Pasal 378 junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dan atau Pasal 335 ayat (1) ke 1 junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Mereka terancam hukuman hingga 9 tahun penjara.

Kapolres mengimbau kepada seluruh aparatur pemerintahan maupun masyarakat agar tidak takut melapor jika mendapat perlakuan serupa. 

Baca Juga: Melihat Sejarah Benteng Palasari Sumedang, Peninggalan Belanda yang Masih Kokoh

“Selama Anda bekerja sesuai aturan, tidak ada yang perlu ditakutkan. Siapa pun yang melanggar hukum, apakah itu ASN, sekarang mengaku wartawan, atau bahkan anggota Polri akan kami tindak tegas,” pungkasnya. (Aang/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |