harapanrakyat.com,- Oknum perangkat Desa Mulyasari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat, diduga menggadaikan aset sepeda motor milik pemerintah desa setempat.
Dugaan penggadaian aset sepeda motor milik pemerintah desa itu pun membuat pihak Camat hingga Inspektorat Daerah Kota Banjar turun tangan.
Saat dikonfirmasi wartawan, Kepala Desa Mulyasari, Wawan Gunawan mengatakan, tidak mengetahui adanya dugaan penggadaian aset desa oleh oknum perangkat desa tersebut.
Ia mengaku tidak mengetahui peruntukan uang hasil gadai aset desa berupa sepeda motor yang diduga oleh oknum perangkat desanya.
Baca Juga: Heboh Motor Inventaris Desa Kawasen Diduga Digadaikan, Ini Klarifikasi Kades Cicapar Ciamis
Ia juga menyatakan aset berupa sepeda motor yang diduga digadaikan tersebut sudah pernah dibawa ke Kantor Kecamatan Pataruman selama 3 hari.
Hal itu untuk membuktikan ada tidaknya dugaan gadai tersebut. Namun, pada saat itu tidak ada pihak ketiga atau penerima gadai yang datang untuk mengambil sepeda motor tersebut.
“Kalau memang itu digadaikan berarti yang menggadaikan akan datang ke saya. Tetapi saat itu tidak ada dan aset tersebut sekarang sudah berada di desa,” kata Wawan kepada wartawan, Selasa (1/7/2025).
“Sepeda motor sudah ditarik, kami juga minta saat itu. Ketika ada kaitannya dengan piutang pribadi jangan dikaitkan dengan aset desa,” ujarnya menambahkan.
Meski mengaku tidak mengetahui adanya dugaan gadai sepeda motor milik Desa Mulyasari, namun Wawan mengaku sudah memberikan teguran kepada oknum perangkat tersebut.
“Sudah diberikan teguran dan surat perjanjian. Apabila nanti masih terjadi lagi, saya minta untuk mengundurkan diri,” kata Wawan Gunawan.
Camat Sebut 4 Orang Oknum Perangkat Desa Mulyasari Kota Banjar Terlibat
Sementara itu, Camat Pataruman, Jaenal Arifin saat dikonfirmasi terkait dugaan gadai aset desa tersebut mengatakan, sudah melakukan pemanggilan dan pembinaan. Baik kepada oknum perangkat maupun Kepala Desa Mulyasari.
Dari hasil pengawasan yang pihaknya lakukan, terdapat 4 oknum perangkat desa yang menurutnya terindikasi melakukan pengadaan aset sepeda motor milik Pemerintah Desa Mulyasari.
Meski begitu, ia tidak menjelaskan berapa lama aset milik pemerintah desa tersebut digadaikan. Namun ia menyatakan sepeda motor tersebut digadaikan di wilayah Banjar.
“Kami sudah melakukan pemanggilan untuk klarifikasi dan pembinaan. Jumlahnya ada 4 oknum perangkat yang terindikasi, dan 4 unit sepeda motor,” terangnya.
Lanjutnya menegaskan, pihaknya sudah memberikan pembinaan kepada kepala desa setempat. Keempat oknum perangkat desa tersebut juga diberikan surat pernyataan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Keempat unit sepeda motor milik yang menurutnya terindikasi digadaikan tersebut sempat dibawa ke Kantor Kecamatan Pataruman, dan sekarang sudah berada di Kantor Pemerintah Desa Mulyasari.
“Intinya, unit sepeda motor tersebut sekarang sudah ada di desa. Aset pemerintah desa harus berada di kantor desa,” tandas Jaenal Arifin.
Inspektorat Turun Tangan
Inspektur Daerah Kota Banjar, Agus Muslih mengatakan, pihaknya telah mendapatkan informasi terkait dugaan gadai aset sepeda motor milik Pemerintah Desa Mulyasari.
Pihaknya juga sudah melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap Camat Pataruman, Kepala Desa Mulyasari, dan oknum perangkat desa yang diduga menggadaikan aset tersebut.
Baca Juga: Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa untuk Kebutuhan Pribadi, Polres Pangandaran Amankan Oknum Sekdes
Pihaknya juga akan melakukan pengecekan ke lapangan untuk memastikan keberadaan aset desa tersebut. Serta melakukan pemanggilan terhadap pihak lain yang terkait dengan permasalahan itu.
“Sudah ada pemanggilan untuk klarifikasi. Sekarang kita masih proses. Bahkan hari ini juga kami ada rencana cek ke lapangan oleh tim,” kata Agus Muslih kepada wartawan, Jumat (4/7/2025).
Lanjutnya mengatakan, terkait berapa lama aset tersebut digadaikan oleh oknum perangkat Desa Mulyasari, hal itu bagian dari materi pemeriksaan dan sekarang prosesnya masih berjalan.
Agus Muslih menegaskan, aset milik pemerintah tidak boleh digadaikan karena hal itu bertentangan dengan aturan. Aset pemerintah seharusnya dijaga oleh pejabat pengguna aset tersebut.
“Yang harus dipahami bahwa penyalahgunaan aset itu sama dengan penyalahgunaan keuangan Negara. Jadi ini harus diperhatikan agar jangan sampai ada penyalahgunaan aset,” tegasnya. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor: Eva)