Aksi Bejat Oknum Guru Cabuli Murid di Ciamis

8 hours ago 14

harapanrakyat.com,- Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. NHN (25) oknum guru olahraga yang juga guru ngaji di salah satu pondok pesantren di Ciamis diamankan diduga cabuli murid.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers di Mapolres Ciamis, Kamis (19/6/2025). Adapun identitas satu orang tersangka tersebut berinisial NHN (25) warga Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis.

Kapolres Ciamis, AKBP Akmal membenarkan pihaknya telah mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap MK anak di bawah umur berusia 14 tahun.

“Kami juga mengamankan barang bukti berupa pakaian anak korban, satu unit HP, dan satu unit memory card,” katanya.

Kapolres menjelaskan, awal kasus terungkap adanya pengaduan atau laporan dari keluarga korban. Adapun kronologis itu bermula pada saat korban inisial MK menempuh pendidikan di salah satu pondok di Ciamis.

Dari sana, korban kemudian berkenalan dengan tersangka NHN. Setahun kemudian, saat korban kelas VIII, tersangka mulai mendekati korban, dari mulai mengirim pesan hingga menitip salam kepada teman-teman korban.

Baca Juga: Pelaku Pencabulan Anak di Ciamis Diamankan Polisi

“Awalnya korban tidak merespon tersangka, namun setelah tersangka berusaha mendekati korban, akhirnya korban luluh dan setelah korban diberi waktu untuk memegang hp. Lalu setelah itu tersangka mengungkapkan perasaanya terhadap korban,” katanya.

Setelah itu, tersangka mulai berani untuk mengajak korban di luar pondok, tepatnya di rumah tersangka NHN. Tersangka melakukan pencabulan di rumahnya sejak tahun 2023.

“Yang pertama dilakukan seperti ciuman dan diraba. Setelah itu, korban kembali lagi ke pondok dan diberi uang Rp 50 ribu,” ucapnya.

Modus Oknum Guru Cabuli Murid di Ciamis

Kapolres menuturkan, beberapa waktu kemudian tepatnya di tahun 2024, tersangka sudah semakin berani dan sering mengajak korban ke rumah tersangka, dan disanalah dilakukan persetubuhan.

“Korban dibujuk rayu, tersangka menyampaikan akan bertanggung jawab dan akan menikahi korban. Jadi, awalnya korban menolak, namun korban dibujuk rayu akan dinikahi dan korban luluh jadi terjadi persetubuhan,” tuturnya.

“Jadi tersangka ini merupakan guru ngaji, dan guru olahraga di pondok tersebut,” tambahnya.

Persetubuhan ini berlangsung sampai bulan Februari 2025. Hasil pendalaman, terungkap keduanya melakukan hubungan suami istri itu sebanyak 10 kali.

“Setelah adanya laporan kemudian tim langsung melakukan penyelidikan, meminta keterangan saksi dan korban dilakukan visum di rumah sakit,” katanya.

Setelah mengantongi dua alat bukti yang cukup, kemudian penyidik meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan. Pada tanggal 17 Juni 2025 personel melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Akibat perbuatanya, tersangka NHN ini dijerat dengan pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016. Hal itu tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (Ferry/R9/HR-Online/Editor-Dadang)

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |