tirto.id - Wakaf tanah merupakan bagian dari ibadah infak yang disyariatkan Islam. Amalan wakaf sangat bermanfaat untuk kepentingan umat. Lantas, bagaimana tata cara wakaf tanah?
Dilansir NU Online, para ahli fikih mendefinisikan wakaf sebagai praktik sedekah harta secara permanen dengan membekukan pemanfaatannya (tasaruf) untuk hal-hal yang diperbolehkan syariat. Salah satu dalil wakaf ada di surah Ali-Imran ayat 92:
“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan [yang sempurna], sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya,” (QS. Ali Imran: 92).
Pada zaman Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam, Abu Thalhah langsung bergegas mewakafkan kebun kurma miliknya yang paling disukai bernama Bairuha usai mendengar ayat tersebut. Nabi lalu bersabda, “Bagus sekali. Itu adalah investasi yang menguntungkan [di akhirat]” (H.R. Bukhari).
Syarat Wakaf Tanah
Sebelum membahas tentang syarat wakaf tanah, ada baiknya mengenal dahulu mengenai rukun wakaf. Keduanya saling berkaitan. Beberapa rukun wakaf yang mesti dipenuhi yaitu:
- Orang yang berwakaf disebut wakif
- Barang yang diwakafkan atau mauquf bih
- Tujuan wakaf atau mauquf 'alaih
- Pernyataan si waqif atau sighah
Terkait barang atau benda yang diwakafkan, dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 215 (4) dinyatakan berupa semua benda, baik bergerak atau tidak bergerak, memiliki daya tahan yang tidak sekali pakai. Barang wakaf juga harus memiliki nilai sesuai aturan Islam
Adapun terkait barang yang diwakafkan, termasuk tanah dan sebagainya, memiliki beberapa persyaratan. Syarat barang wakaf sebagai berikut:
- Benda wakaf memiliki wujud jelas, berharga, dan tidak habis dalam sekali pakai. Misalnya tanah, bangunan, kendaraan, hewan ternak, dan sebagainya
- Nilainya bisa ditentukan. Jika barang wakaf tidak bida dipastikan jumlahnya, pengalihan milik menjadi tidak sah.
- Barang wakaf mempunyai nilai manfaat dan bisa dipergunakan sesuai tujuan wakaf demi kepentingan umum. Misalnya wakaf tanah dipakai membangun pesantren, sekolah, lembaga sosial, pengeloaan sumber air bersih, dan sebagainya.
- Barang wakaf tidak boleh diperjualbelikan, dihadiahkan, atau dipakai selain untuk tujuan wakaf.
- Barang wakaf dimiliki wakif dengan sah dan tidak dalam sengketa, jaminan, hingga digadaikan pada pihak lain.
- Barang wakaf tidak memiliki pelanggaran terhadap syariat Islam seperti didapatkan hasil dari riba, judi, dan aktivitas haram lainnya.
Tata Cara Wakaf Tanah dan Panduannya
Tata cara wakaf di Indonesia diatur melalui pasal 16 ayat 2, UU Nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf. Panduan tata cara pelaksanaan wakaf tanah seperti berikut:
1. Perorangan atau badan hukum yang akan mewakafkan tanah hak miliknya (calon wakif), datang sendiri di hadapan PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf) untuk mengucapkan ikrar wakaf.
2. Calon wakif sebelum mengikrarkan wakaf, terlebih dahulu menyerahkan surat-surat berikut kepada PPAIW sebagai berikut :
- Sertifikat hak milik atau tanda bukti kepemilikan tanah;
- Surat Keterangan Kepala Desa diperkuat oleh camat setempat mengenai kebenaran pemilikan tanah dan tidak dalam sengketa;
- Surat Keterangan pendaftaran tanah;
- Izin bupati/wali kota Sub. Direktorat Agraria setempat, hal ini terutama dalam rangka tata kota atau master plan city.
3. PPAIW meneliti surat-surat dan syarat-syarat, untuk memastikan terpenuhinya pelepasan hak atas tanah untuk diwakafkan, meneliti saksi-saksi, dan mengesahkan susunan nazir.
4. Di hadapan PPAIW dan dua orang saksi, wakif mengikrarkan atau mengucapkan kehendak wakaf kepada nazir yang telah disahkan. Ikrar wakaf harus diucapkan secara jelas, tegas, dan dituangkan dalam bentuk tertulis (ikrar wakaf bentuk W.1).
Wakif yang tidak bisa mengucapkan (misalnya bisu), dapat menyatakan kehendaknya dengan suatu isyarat dan kemudian mengisi blanko dengan bentuk W.1. Jika wakif itu sendiri tidak dapat menghadap PPAIW, wakif dapat membuat ikrar secara tertulis dengan persetujuan dari Kandepag yang mewilayahi tanah wakaf.
Setelah itu, surat atau naskah tersebut dibacakan di hadapan nazir setelah mendapat persetujuan dari Kantor Kemenag, dan semua yang hadir dalam upacara ikrar wakaf tersebut ikut menandatangani Ikrar Wakaf (bentuk W.1).
5. PPAIW segera membuat Akta Ikrar Wakaf (bentuk W.2) rangkap empat dengan dibubuhi materai menurut ketentuan yang berlaku.
Setelah semua urutan langkah tersebut terpenuhi, selambat-lambatnya satu bulan dibuat ikrar wakaf, tiap-tiap lembar harus telah dikirim dengan pengaturan pendistribusiannya sebagai berikut:
1. Akta Ikrar Wakaf
- Lembar pertama disimpan PPAIW.
- Lembar kedua sebagai lampiran surat permohonan pendaftaran tanah wakaf ke kantor Subdit Agraria setempat (W.7).
- Lembar ketiga untuk Pengadilan Agama (PA) setempat.
2. Salinan Akta Ikrar Wakaf
- Lembar pertama untuk wakif
- Lembar kedua untuk nazir
- Lembar ketiga untuk Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
- Lembar keempat untuk Kepala Desa setempat
Di samping membuat akta, PPAIW turut mencatat hal ini dalam Daftar Akta Ikrar Wakaf (bentuk W.4). PPAIW menyimpannya bersama akta dengan baik.
Keutamaan Wakaf dalam Islam
Wakaf tanah atau dalam bentuk objek wakaf lainnya memiliki berbagai keutamaan dalam Islam. Laman Badan Wakaf Indonesia (BWI) merangkum keutamaan wakaf sebagai berikut:
1. Orang yang berwakaf (wakif) memperoleh pahala yang mengalir terus-menerus
Manfaat wakaf tidak terputus sekalipun wakif sudah berganti generasi. Harta wakafnya tetap memberikan kebaikan bagi dirinya dan masyarakat. Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
“Apabila manusia meninggal dunia, maka terputuslah semua amalnya kecuali tiga (macam), yaitu: sedekah jariah (yang mengalir terus), ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakannya” (HR Muslim).
2. Harta wakaf terpelihara
Harta wakaf tidak boleh diperjualbelikan, dihibahkan, atau diwariskan. Selain itu, objek tersebut akan dirawat oleh pengelola wakaf. Dengan begitu, kelangsungan manfaatnya berlangsung panjang karena objek wakaf dijaga wujudnya.
3. Manfaat dirasakan masyarakat secara luas
Pemanfaatan wakaf dirasakan oleh masyarakat luas. Keuntungan dirasakan oleh wakif dan orang lain sekaligus tanpa harus mengurangi bagian dari harta wakaf.
4. Harta wakaf bisa meringankan beban orang lain
Kebaikan harta wakaf lainnya adalah meringankan beban orang lain. Misalnya, harta wakaf yang dipakai untuk pesantren, bisa digunakan untuk menjalankan program sekolah gratis. Selain itu, wakaf akan membantu orang yang tidak memiliki pekerjaan, pengajar, dan sebagainya.
5. Wakaf menjadi sarana memajukan dakwah
Banyak hal yang bisa dilakukan menggunakan harta wakaf untuk kepentingan dakwah. Misalnya, wakaf dipakai untuk kepentingan bisnis yang keuntungannya dikembalikan untu dakwah di jalan Allah. Wakaf bisa pula untuk membuat sekolah khusus da'i hingga mendirikan sekolah tahfiz Al-Qur'an.
Baca juga artikel terkait WAKAF atau tulisan lainnya dari Nurul Azizah
tirto.id - Edusains
Kontributor: Nurul Azizah
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Abdul Hadi
Penyelaras: Ilham Choirul Anwar