harapanrakyat.com,- Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Keuangan Pemkab Sumedang, Jawa Barat, berinisial AS, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan. Perkara tersebut kini telah memasuki tahap dua dan resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumedang.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumedang, Nopridiansya, membenarkan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Sumedang diterima pada Rabu, 28 Januari 2026.
“Benar, kami telah menerima pelimpahan tahap dua dari Polres Sumedang terhadap tersangka AS, yang merupakan Aparatur Sipil Negara eselon II di lingkungan Pemkab Sumedang,” kata Nopridiansya, Jumat (30/1/2026).
Baca Juga: Sejumlah Calon Pengantin di Garut Diduga Kena Tipu WO, Uang Resepsi Pernikahan Dibawa Kabur
Ia menjelaskan, perkara tersebut berawal dari peristiwa yang terjadi sekitar tahun 2021, saat AS masih menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Sumedang.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 494 tentang Penipuan dan Pasal 486 tentang Penggelapan, sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Kasusnya sekira tahun 2021. Tersangka AS ini dalam perkara Penipuan Pasal 494, dan Penggelapan Pasal 486 KUHP Nasional UU No.1/2023,” ujarnya.
Menurut Nopridiansya, modus tersangka adalah menjanjikan pengurusan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) untuk galian C pasir dan batu kepada PT Bukit Tiga Berlian. Pihak perusahaan tersebut kemudian menyerahkan sejumlah uang. Namun, izin yang ia janjikan tidak pernah terealisasi.
Baca Juga: Jadi Korban Penipuan Digital, Saldo Rekening SPPG Pangauban Batujajar Bandung Barat Nyaris Raib
“Uang yang diserahkan oleh pihak perusahaan mencapai Rp 300 juta. Namun, sampai sekarang izin tersebut tidak pernah terbit,” jelasnya.
Dititipkan di Lapas Sumedang
Saat ini, tersangka telah ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sumedang sejak 28 Januari 2026 untuk masa penahanan awal selama 20 hari. Kejaksaan tengah menyiapkan surat dakwaan guna melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Sumedang agar segera disidangkan.
“Tim Jaksa Penuntut Umum sedang menyusun dakwaan. Setelah itu, berkas akan kami limpahkan ke pengadilan,” tambahnya.
Ia juga menegaskan, dalam perkara ini hanya terdapat satu korban dan AS menjadi satu-satunya tersangka. Ancaman hukuman maksimal mencapai 4 tahun penjara.
Baca Juga: Kasus Tipu Gelap Mantan Kalak BPBD Pangandaran Berakhir dengan Restorative Justice
“Berkas yang kami terima cuma satu orang. Jadi yang melakukannya dia sendiri, mengambil uangnya pun sendiri. Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir turut menanggapi kasus yang menjerat Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Keuangan Pemkab Sumedang tersebut. Ia mengaku prihatin, namun menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
“Tentu saya merasa prihatin atas kejadian ini. Mudah-mudahan diberikan kekuatan kepada Pak Asep. Namun saya menghormati dan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berlaku,” ujar Dony. (Aang/R3/HR-Online/Editor: Eva)

5 hours ago
4

















































