Mabes Polri Keluarkan Larangan Live Streaming Anggota Saat Jalankan Tugas Resmi

16 hours ago 10

harapanrakyat.com,- Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) mengeluarkan larangan siaran langsung atau live streaming anggota di media sosial saat sedang menjalankan tugas kedinasan.

Kebijakan ini diumumkan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, pada Selasa, 5 Mei 2026. Larangan ini merujuk Surat Telegram Kapolri No.STR/1517/VI/WAS.2/2024 yang memperkuat pengawasan aktivitas personel di ruang digital.

Selain itu, aturan ini juga didukung oleh Peraturan Polri No.7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi. Serta PP No.2 Tahun 2003 mengenai disiplin anggota Polri.

Baca Juga: Sosok Bripka Febrian, Bhabinkamtibmas di Pangandaran yang Dekati Warga Lewat Musik

Kebijakan yang dikeluarkan Mabes Polri ini sebagai langkah menjaga profesionalitas dan etika profesi anggota kepolisian.

Larangan Live Streaming Anggota Polri demi Jaga Citra Institusi

‎Menurut Johnny Eddizon Isir, penggunaan media sosial oleh anggota Polri tetap perboleh. Namun hanya untuk kepentingan kehumasan yang terkoordinasi secara resmi.

​“Penggunaan media sosial memiliki potensi besar untuk meningkatkan kinerja dan efektivitas kehumasan Polri. Meski begitu, pemanfaatannya harus terarah dan terkoordinasi. Bukan sekedar asal-asalan,” tegasnya.

‎Kebijakan larangan live streaming ini muncul di tengah maraknya fenomena anggota Polri yang melakukan siaran langsung saat bertugas. Hal ini dinilai berpotensi menurunkan citra institusi dan menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Mabes Polri menegaskan, aturan ini bukan untuk membatasi kebebasan anggota. Melainkan memastikan aktivitas digital mereka tidak mencederai kepercayaan masyarakat.

Baca Juga: Kapolri Instruksikan Tes Urine Serentak Seluruh Personel Polri, Imbas Skandal Narkoba AKBP Didik

Dengan adanya larangan live streaming ini, Polri berharap seluruh anggota lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam menggunakan teknologi digital.

“Penegasan ini untuk membangun kesadaran bersama supaya anggota Polri lebih bijak menggunakan media sosial. Sekaligus menjaga citra, kredibilitas, serta reputasi institusi secara profesional dan proporsional,” terangnya.

‎Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya Polri menyesuaikan diri dengan perkembangan era digital, yang mana aktivitas personel di media sosial dapat dengan cepat menjadi sorotan publik. 

Tuai Kritikan Sejumlah Pihak

‎Larangan live streaming bagi anggota Polri saat bertugas menegaskan komitmen institusi menjaga profesionalitas dan citra di ruang publik. Dengan aturan ini, Polri berharap kepercayaan masyarakat tetap terjaga. Aktivitas digital personel juga tidak menimbulkan dampak negatif bagi institusi.

Baca Juga: TikTok Live Fan Club, Fitur Baru untuk Tingkatkan Interaksi dan Monetisasi

Namun, meski tujuannya untuk menjaga profesionalitas, kebijakan tersebut menuai kritikan dari sejumlah pihak. Salah satunya pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, yang menilai larangan tersebut berpotensi menjadi bentuk monopoli narasi oleh Polri.

‎“Alih-alih melarang, sebaiknya Polri membuat petunjuk teknis agar anggota bisa berkomunikasi dengan masyarakat secara tepat di media sosial,” ujarnya. (Revi/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |