PMI Non-Prosedural Asal Kota Banjar Diduga Jadi Korban TPPO di Brunei Darussalam

1 month ago 66

harapanrakyat.com,- Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non-Prosedural perempuan asal Kota Banjar, Jawa Barat, diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Brunei Darussalam. PMI yang tidak melalui prosedur yang benar tersebut berinisial SW (38), warga Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Jawa Barat.

Baca Juga: Kisah Pilu Tati, Pekerja Migran yang Akhirnya Bisa Pulang ke Kota Banjar

Pengantar Kerja Ahli Muda Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banjar, Endi Apandi mengatakan, awalnya ia mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya PMI terkendala pada 12 Maret 2025. Kemudian, pihaknya melakukan verifikasi lapangan, dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencari informasi lebih lanjut.

“Betul, kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya PMI terkendala pemulangan di Brunei Darussalam. Saat ini masih proses,” kata Endi Minggu (27/7/2025).

Awal Mula Perempuan Asal Kota Banjar Jadi Korban TPPO di Brunei Darussalam

Lanjutnya menuturkan, berdasarkan keterangan SW melalui sambungan telepon, awalnya mendapat tawaran menjadi PMI oleh tetangganya seorang pria berinisial K. Kemudian, SW dikenalkan kepada seorang sponsor atau calo berinisial W. Calo ini mengaku berasal dari Lakbok, Kabupaten Ciamis. Saat itu juga W menjanjikan SW bekerja sebagai pembantu rumah tangga.

Singkat cerita, pada 18 Desember 2024, ia berangkat ke Brunei Darussalam. Namun kenyataannya tidak bekerja sesuai yang calo janjikan. Ia menjelaskan, saat tiba di Brunei, SW ditempatkan di pelosok kampung, dan bekerja mengurus hewan ternak seperti bebek, ayam, dan anjing.

“Selain itu, ia juga mengaku mengurus orang stres. Orang yang diurusnya itu sempat berbicara, bahwa ia bekerja di tempat tersebut hanya uji coba dulu,” jelasnya.

Kemudian, SW yang jadi korban TPPO di Brunei Darussalam ini sempat berganti majikan sebanyak 3 kali. Namun saat bekerja ia tidak pernah mendapatkan gaji dari ketiga majikan tersebut.

Karena tidak kuat, akhirnya SW nekat kabur dan pergi ke KBRI Brunei Darussalam, dan menelepon keluarganya untuk memberitahu keberadaannya.

Sampai saat ini, SW yang diduga jadi korban TPPO masih tinggal di KBRI Brunei Darussalam. SW masih menunggu proses pemulangan yang memakan waktu karena merupakan PMI ilegal.

Baca Juga:Belasan Tahun Bekerja di Malaysia, Pekerja Migran Asal Kota Banjar Tak Bisa Pulang

Kemudian pada tanggal 23 Juli 2025, KBRI Brunei Darussalam bersama SW, datang ke Unit Penyiasatan di kantor imigrasi Brunei Darussalam. Pihak imigrasi pun menyampaikan, bahwa kejadian yang SW alami masuk ke dalam human trafficking. Kasus tersebut juga harus melibatkan pihak polisi di negara Brunei Darussalam.

“Untuk pihak keluarga juga di sini sudah membuat laporan ke Polres Banjar, terkait kejadian yang SW alami, atas dugaan tindak pidana perdagangan orang. Kami juga akan terus berusaha supaya SW bisa dipulangkan,” jelasnya.

Endi menyampaikan, masyarakat yang akan bekerja di luar negeri diimbau untuk berangkat secara prosedural atau legal. (Sandi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto) 

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |