harapanrakyat.com,- Pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto yang menggunakan istilah “Londo Ireng” untuk menyebut para pengkritiknya memicu reaksi keras dari berbagai kalangan. Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) mengecam keras diksi tersebut karena dinilai dapat mencederai kualitas demokrasi di tanah air.
Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI, Kahar Muamalsyah mengatakan, penggunaan retorika semacam itu menunjukkan sikap anti kritik dari seorang kepala negara.
Menurutnya, pemberian label negatif kepada kelompok masyarakat yang menjalankan fungsi pengawasan publik merupakan bentuk stigmatisasi terhadap hak konstitusional setiap warga negara.
Baca Juga: Presiden Prabowo Resmikan Program Mandatori Biodiesel 50 sebagai Pionir Dunia
Sebutan Istilah ‘Londo Ireng’ Upaya Mendelegitimasi Partisipasi Publik yang Sah
Kahar menekankan bahwa dalam sebuah negara demokrasi, kritik terhadap pemerintah bukanlah sebuah bentuk permusuhan terhadap Negara. Melainkan bagian penting dari mekanisme checks and balances.
“Demokrasi justru sangat mengandalkan keberadaan ruang bagi masyarakat untuk menguji, mengawasi, serta mengevaluasi jalannya kekuasaan,” jelas Kahar melalui keterangan resminya, Minggu (26/7/2026).
PBHI menilai bahwa penyematan label “Londo Ireng” kepada akademisi, wartawan, hingga aktivis adalah upaya untuk mendelegitimasi partisipasi publik yang sah.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Segera Panggil Hotman Paris Terkait Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Jurnalis
Ancaman terhadap Kebebasan Berekspresi
Narasi yang dibangun oleh pemerintah ini dikhawatirkan akan menciptakan dikotomi atau pemisahan antara negara dan rakyat. Seolah-olah menganggap siapapun yang melontarkan kritik sebagai pihak yang berkhianat atau memusuhi pemerintah.
Lebih lanjut, PBHI menyoroti pembatasan kebebasan berekspresi saat ini tidak selalu berupa tindakan fisik atau kriminalisasi. Pembatasan tersebut kini bertransformasi dalam bentuk stigmatisasi dan pelabelan negative, delegitimasi peran pengkritik. Serta retorika politik yang merendahkan.
PBHI menganggap tindakan melabeli pengkritik sebagai “Londo Ireng” telah memenuhi unsur pembatasan kebebasan berekspresi. Baik secara langsung maupun tidak langsung (direct and indirect restriction).
Desakan untuk Melindungi Ruang Sipil
Baca Juga: Forum Pemred Kecam Sikap Hotman Paris terhadap Wartawan: Ingatkan Perlindungan UU Pers!
Pihaknya juga memandang fenomena ini sebagai tanda menyempitnya ruang sipil (shrinking civic space), dan kemunduran demokrasi (regressive democracy) di Indonesia.
PBHI mendesak Presiden Prabowo untuk segera menghentikan penggunaan retorika politik yang menghina atau membungkam suara publik.
Sebagai pemimpin negara demokratis, Presiden seharusnya menjadi pelindung bagi para pengkritik. Bukan justru membangun narasi permusuhan terhadap rakyatnya sendiri. Kritik harus dijawab dengan kinerja dan dinamika demokrasi yang sehat, bukan dengan pelabelan yang memecah belah. (R3/HR-Online/Editor: Eva)

8 hours ago
9

















































