Gaji Kepala Daerah Stagnan 25 Tahun, Pemerintah dan DPR Sepakat Revisi Aturan demi Tekan Korupsi

8 hours ago 7

harapanrakyat.com,- Pemerintah dan Komisi II DPR RI akhirnya secara resmi menyepakati rencana revisi peraturan mengenai hak keuangan atau gaji kepala daerah yang telah bertahan selama lebih dari dua dekade.

Rencana revisi peraturan tersebut untuk menyesuaikan penghasilan pemimpin daerah dengan kondisi ekonomi terkini, sekaligus sebagai upaya meminimalisir celah korupsi.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, dasar hukum gaji kepala daerah yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000, sudah tidak relevan. Karena belum pernah mengalami perubahan selama 26 tahun.

Baca Juga: Gaji PPPK Terhambat, Mendagri Desak Menkeu Percepat Pencairan DBH

Menurut Tito, kondisi ekonomi Indonesia pada tahun 2000 sangat jauh berbeda dengan keadaan di tahun 2026 ini.

Ketimpangan Gaji Kepala Daerah dan Biaya Politik yang Fantastis

Berdasarkan aturan lama yang masih berlaku, gaji pokok seorang bupati/walikota hanya sebesar Rp 2,1 juta per bulan. Sedangkan wakil bupati/wakil walikota mendapatkan Rp 1,8 juta.

Jika menghitung dengan tunjangan jabatan, total penghasilan resmi seorang bupati atau walikota hanya berkisar Rp 5,8 juta per bulan. Angka ini dinilai sangat miris jika dibandingkan dengan gaji anggota DPRD yang bisa menyentuh Rp 70 juta per bulan.

Kondisi ini semakin diperparah dengan fakta bahwa biaya politik untuk memenangkan Pilkada mencapai miliaran rupiah. Calon kepala daerah harus menggelontorkan dana besar untuk sumbangan partai politik pengusung, operasional kampanye, hingga biaya saksi.

Ketimpangan antara gaji resmi yang kecil dan pengeluaran politik yang besar inilah yang sering dituding menjadi pemicu utama maraknya Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK terhadap kepala daerah.

Remunerasi Berbasis Kinerja

Baca Juga: Atasi Fenomena OTT Kepala Daerah, Pemerintah Dorong Pembatasan Dana Kampanye di Revisi UU Pemilu

Mendagri menjelaskan, salah satu indikator kenaikan pendapatan nantinya akan dikaitkan dengan kemampuan kepala daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara kreatif dan inovatif. Harapannya dengan PAD yang meningkat APBD juga bertambah. Sehingga kualitas fasilitas publik bagi masyarakat menjadi lebih baik.

Dalam rapat bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi II DPR RI, Kamis (30/7/2026), Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menekankan bahwa revisi aturan ini akan mengedepankan prinsip proporsionalitas melalui skema reward and punishment.

Kepala daerah yang mampu menunjukkan kinerja baik dan mencapai target akan mendapatkan penghargaan berupa remunerasi yang lebih adil.

Kenaikan Gaji Bukan Jaminan Mutlak

Meski rencana revisi ini mendapat sambutan baik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan catatan kritis. KPK menegaskan bahwa kenaikan gaji kepala daerah bukan jaminan otomatis untuk mencegah korupsi. Tidak ada korelasi langsung antara besaran gaji dengan perilaku koruptif pejabat daerah.

Senada dengan KPK, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai bahwa akar masalah korupsi di level daerah bukan sekadar urusan gaji kecil. Tetapi masalah integritas individu dan mahalnya biaya kontestasi politik.

Baca Juga: Kemendagri Bakal Bedah APBD Pemda yang Tak Mampu Bayar Gaji PPPK

Menurut ICW, sepanjang tidak melakukan pembenahan sistem rekrutmen politik dan transparansi keuangan partai, kenaikan gaji hanya akan memiliki dampak kecil dalam menekan angka korupsi.

Pemerintah kini tengah menyiapkan tim lintas kementerian. Termasuk melibatkan Kementerian Keuangan dan Bappenas untuk merumuskan formulasi teknis hak keuangan yang lebih adil dan proporsional bagi para kepala daerah di seluruh Indonesia. (R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |