Dinas Lingkungan Hidup Angkat Bicara Soal Parameter Bertambah Tapi Indeks Kualitas Udara Kota Tasikmalaya Menurun

3 hours ago 3

harapanrakyat.com,- Indeks Kualitas Udara (IKU) di Kota Tasikmalaya dilaporkan mengalami penurunan pada tahun 2025. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tasikmalaya memberikan penjelasan mengenai faktor penyebab merosotnya angka indikator lingkungan tersebut.

Baca juga: Warga Kadipaten Tasikmalaya Keluhkan Tak Ada Pengangkutan Sampah, Dinas DPUTRLH Buka Suara

Diketahui, menurut data dari open data Kota Tasikmalaya mengenai indeks kualitas lingkungan Kota Tasikmalaya, nilai dari indeks kualitas udara Kota Tasikmalaya diantaranya Tahun 2021 dengan nilai 84,45. Tahun 2022 dengan nilai 82, 26. Lalu tahun 2023 dengan nilai 83,72. Tahun 2024 dengan nilai 86,64. Sementara itu, tahun 2025 dengan nilai 79,44.

Soal Indeks Kualitas Udara Kota Tasikmalaya

Sekretaris DLH Kota Tasikmalaya, Ukim Sumantri, menjelaskan bahwa penurunan angka IKU ini terjadi bukan semata-mata karena lonjakan polusi yang drastis. Namun, adanya perubahan dan penambahan parameter dalam indikator penilaian juga berpengaruh.

​”Penurunan angka Indeks Kualitas Udara (IKU) karena adanya penambahan parameter IKU (indikator penilaian). Tahun 2024 ke sana, parameter yang diukurnya hanya SO_x (oksida sulfur) dan NO_x (oksida nitrogen) saja,” ujar Ukim kepada Harapan Rakyat, Senin (29/6/2026).

Baca juga: Timbunan Sampah di TPA Nangkaleah Tasikmalaya Meningkat, Mahasiswa KKN Unsil Gagas Insinerator Sederhana 

​Ukim menambahkan, mulai tahun 2025 dan ke depan pemerintah menyertakan pengujian PM 2.5 (Particulate Matter 2.5), yaitu partikel debu halus yang berukuran 2,5 mikron. ​”Hasilnya hampir semua wilayah perkotaan mah nilainya turun. Intinya karena pada tahun 2025 ada penambahan indikator penilaian yang sebelumnya tidak ada, jadi nilainya turun,” ucapnya.

​Lebih lanjut, Ukim memaparkan bahwa upaya pengendalian dan peningkatan kualitas udara di Kota Tasikmalaya tidak bisa bertumpu pada DLH saja. Namun, hal ini menjadi program kerja lintas sektor. DLH sendiri rutin melakukan pengukuran IKU dan Gas Rumah Kaca (GRK) setiap tahunnya sebagai bahan evaluasi. ​”Hasilnya disosialisasikan ke OPD terkait, untuk bahan tindak lanjut di masing-masing OPD,” jelas Ukim.

​Ia mencontohkan pembagian tugas antar-instansi dalam menjaga kualitas udara, di antaranya, Dishub bertugas melakukan pengendalian emisi gas buang kendaraan bermotor. ​Kemudian, Dinas Pertanian berperan mengendalikan emisi dari limbah pertanian. ​

Lalu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) bertugas Pengendalian emisi yang bersumber dari kegiatan industri. ​Lalu, DLH berfokus pada perluasan dan pemeliharaan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Ini termasuk perawatan taman kota, taman median jalan, pemeliharaan bukit aset Pemkot, hingga penanaman pohon.

​Respons Terhadap Visi Kota Industri

​Saat disinggung mengenai peran DLH dalam memberikan rekomendasi kebijakan ramah lingkungan, khususnya menyelaraskan dengan gagasan visi “Kota Industri” yang diusung oleh Kepala Daerah, Ukim menegaskan bahwa regulasi tetap menjadi panglima.

​”Terkait visi misi Kepala Daerah, karena sudah disepakati bersama dengan DPRD dan sudah di-perda-kan. Tentu menjadi kewajiban setiap OPD untuk mendukung pencapaiannya,” terangnya.

​Mengenai aktivitas industri, Ukim memastikan pengawasan tetap berjalan ketat sesuai aturan yang berlaku. Pelaku usaha wajib mengantongi dokumen perizinan lingkungan. ​”Sepanjang pelaku usaha patuh terhadap regulasi, tentu DLH tetap memberikan rekomendasi,” tegas Ukim.

Baca juga: TPS di Jalan SL Tobing Kota Tasikmalaya Resmi Ditutup, Sebuah Solusi atau Masalah Baru?

​Ukim menggarisbawahi bahwa kunci keberhasilan pemulihan kualitas udara di Kota Tasikmalaya ada pada komitmen kolaborasi antardinas. Saat ini, sekretariat koordinasi memang masih melekat di DLH. Namun ke depan, pihaknya mengusulkan restrukturisasi agar koordinasi di lembaga pemerintah berjalan lebih kuat.

​”Kolaborasi lintas sektor masih perlu diperkuat, terutama dari sisi komitmen pelaksanaannya. Kami mengusulkan agar ke depan koordinatornya dipimpin oleh Pejabat Tinggi Pratama yang memiliki kewenangan mengkoordinasikan lintas OPD, misalnya Pak Asda 2 atau Kepala Bapelitbangda, supaya lebih powerfull,” pungkasnya. (Rafi/R6/HR-Online)

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |