Restitusi Pajak Membengkak, Purbaya Copot Dua Pejabat Kemenkeu 

3 hours ago 5

harapanrakyat.com,- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengambil tindakan tegas dengan mencopot dua pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Langkah ini diambil setelah audit internal mengungkap adanya penyimpangan antara laporan yang diberikan pejabat terkait dan realisasi restitusi pajak di lapangan.  

‎Purbaya mengaku kaget karena sebelumnya ia mendapat informasi bahwa potensi restitusi pajak terkendali. Namun, pada akhir tahun, angka pengembalian pajak tersebut justru melonjak drastis.  

‎“Setelah saya telusuri, ada lima pejabat yang paling banyak mengeluarkan restitusi. Dua di antaranya terbukti lalai dan hari ini langsung saya copot,” ujar Purbaya di Kantor Kemenkeu, Senin (4/5/2026).  

‎Berdasarkan catatan Kemenkeu, restitusi pajak sepanjang tahun 2025 melesat hingga Rp 361,2 triliun, melonjak sekitar 35 persen dibandingkan tahun sebelumnya. 

Baca juga: Polemik Pengadaan Motor Listrik BGN: DPR Sebut Ada Pengabaian Larangan Menteri Keuangan

‎Akibat lonjakan tersebut, penerimaan pajak neto yang masuk ke kas negara hanya tersisa Rp1.917,6 triliun dari total bruto Rp2.278,8 triliun. Purbaya secara terbuka mengakui institusinya sempat kecolongan dan memerlukan perombakan sistem.  

‎Peringatan Keras hingga Audit BPKP

‎Purbaya menjadikan insiden ini sebagai momentum pembenahan internal. Ia memberikan peringatan keras kepada seluruh pegawai agar tidak sembrono dan bekerja sesuai instruksi.  

‎“Pesan saya jelas, jangan main-main dengan instruksi. Kerjakan sesuai aturan, jangan sembrono. Siapapun yang melanggar akan saya tindak tanpa kompromi,” tandasnya.  

‎Selain sanksi pencopotan, Kemenkeu juga menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit investigasi mendalam. Perhatian utama ditujukan pada sektor batu bara yang telah membebani keuangan negara hingga Rp 25 triliun akibat pengembalian pajak tersebut.  

‎Pemerintah mengambil langkah tegas untuk mencegah kebocoran fiskal dengan memperketat aturan restitusi pajak. Melalui PMK Nomor 28 Tahun 2026, batas maksimal restitusi dipercepat direvisi signifikan.  

Baca juga: Sri Mulyani Dipanggil Prabowo, Akankah Kembali Dipercaya Jadi Menteri Keuangan?

‎Regulasi baru tersebut menurunkan ambang batas restitusi PPN dari Rp5 miliar menjadi Rp1 miliar per tahun. Kebijakan ini diharapkan mampu menutup celah yang selama ini dimanfaatkan wajib pajak tertentu.  

‎Langkah ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius menjaga kredibilitas fiskal. Purbaya menekankan pentingnya disiplin birokrasi agar penerimaan negara tidak lagi tergerus oleh kelalaian internal.  

‎Selain regulasi, Kemenkeu juga memperkuat pengawasan melalui audit investigasi bersama BPKP. Fokus utama diarahkan pada sektor batu bara yang sebelumnya menimbulkan beban restitusi hingga puluhan triliun rupiah.  

‎Purbaya mencopot dua pejabat Kemenkeu. Langkah ini memperkuat pengawasan restitusi pajak, menjaga penerimaan negara, serta menegaskan komitmen transparansi dan kredibilitas fiskal pemerintah. (Revi/R6/HR-Online)

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |