Hak Jawab Kuasa Hukum Kementan Terkait Gugatan Mentan Amran kepada Tempo

9 hours ago 3

harapanrakyat.com,- Kuasa Hukum Kementerian Pertanian (Kementan) RI menyampaikan hak jawab atas pemberitaan berjudul “AJI dan AMSI Dukung Tempo Hadapi Gugatan Rp200 Miliar dari Menteri Pertanian” yang diterbitkan harapanrakyat.com pada Senin (3/11/2025) pukul 19.51 WIB. Redaksi menerima hak jawab tersebut pada pukul 20.52 WIB di hari yang sama.

Dalam klarifikasinya, Kuasa Hukum Kementan Chandra Muliawan menegaskan bahwa gugatan perdata Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Tempo bukanlah bentuk pembreidelan media, tetapi langkah untuk menguji akurasi pemberitaan serta membela kerja keras 160 juta petani Indonesia.

Berikut ini poin dari hak jawab kuasa hukum Kementan:

1. Pelaksanaan PPR Dewan Pers Dinilai Tidak Sesuai

Kuasa Hukum Kementan menyatakan gugatan diajukan setelah adanya Pernyataan, Penilaian, dan Rekomendasi (PPR) dari Dewan Pers. PPR tersebut, menurut Kementan, menunjukkan adanya pelanggaran dalam pemberitaan Tempo.

Namun Tempo disebut mengklaim telah melaksanakan PPR, sementara Kementan menilai tindakan yang dilakukan media tersebut tidak sesuai substansi dan kewajiban sebagaimana diputuskan Dewan Pers. Tempo disebut menafsirkan PPR secara sepihak, bahkan membuat “versi tandingan” sehingga Kuasa Hukum Kementan menganggap penyelesaian etik tidak tercapai.

2. Pembelaan Terhadap Martabat 160 Juta Petani

Kementan menilai infografis Tempo berjudul “poles-poles beras busuk” dengan ilustrasi karung berlubang dan gambar kecoa tidak sekadar satire, tetapi dianggap menghina petani.

Beras, menurut mereka, adalah simbol kerja keras petani dan tulang punggung pangan nasional. Karena itu, gugatan Mentan disebut sebagai sikap moral untuk menjaga martabat petani, bukan sekadar persoalan jurnalistik.

Baca Juga: Survei Komunitas Peduli Hankam Ungkap Kekhawatiran Publik atas Modernisasi Pertahanan dan Ancaman Kedaulatan

3. Kebebasan Pers Tidak Diartikan Sebagai Kekebalan Hukum

Kementan menegaskan tetap menghormati kebebasan pers, namun menilai kebebasan tersebut tidak berarti bebas dari akuntabilitas. Tempo, kata mereka, tetap dapat menerbitkan berita, namun akurasi pemberitaan serta kepatuhan terhadap PPR perlu diuji di pengadilan.

4. Pengadilan sebagai Ruang Menguji Kebenaran

Kuasa Hukum Kementan menyebut jalur hukum adalah forum paling objektif dan transparan untuk menyelesaikan persoalan. Mereka menilai tudingan bahwa gugatan Mentan adalah upaya pembungkaman merupakan framing yang menyesatkan publik.

Melalui hak jawab ini, Kuasa Hukum Kementan menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh merupakan upaya mengembalikan integritas informasi, menghormati mekanisme Dewan Pers, serta membela harga diri petani Indonesia. Mereka mengajak publik melihat persoalan ini secara objektif bahwa demokrasi hanya kuat jika kebenaran diuji secara terbuka.

Sementara itu sebelumnya, Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, gugatan Mentan Amran Sulaiman tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers karena dapat membuka peluang bagi pejabat publik untuk menghindari mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers.

“Setelah puluhan tahun kita memiliki UU Pers, ternyata masih ada pejabat publik yang belum memahami substansinya,” kata Setri.

Ia menegaskan bahwa Tempo telah melaksanakan seluruh rekomendasi Dewan Pers dan selalu siap menjalani proses koreksi sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.

Perselisihan antara Menteri Amran dan Tempo sendiri bermula dari laporan investigasi Tempo pada 16 Mei 2025 yang mengulas kebijakan Bulog dalam menyerap gabah kualitas apa pun (any quality). Kebijakan itu disebut memicu penurunan mutu gabah di tingkat petani.

Keberatan atas judul poster pemberitaan kemudian diajukan ke Dewan Pers. Hasilnya, lembaga itu menyimpulkan Tempo melanggar dua pasal Kode Etik Jurnalistik serta menerbitkan sejumlah rekomendasi.

Rekomendasi tersebut telah dipenuhi Tempo dalam waktu 2×24 jam. Namun, Menteri Amran tetap melayangkan gugatan ke PN Jakarta Selatan melalui perkara bernomor 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL. Proses sidang masih berjalan hingga saat ini.

Baca Juga: Survei RILIS: Amran dan Purbaya Berpotensi Jadi ‘The Next Leader’ 2029

Tempo pun menerima dukungan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dalam menghadapi gugatan perdata Menteri Amran. (R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |