Bupati Herdiat Tegaskan Pemkab Ciamis Tak Pernah Keluarkan Izin Miras

18 hours ago 13

harapanrakyat.com,- Sejumlah tokoh agama dan santri di Kabupaten Ciamis menggelar audiensi dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Ciamis di Setda Ciamis, Jumat (22/5/2026). Dalam pertemuan itu, mereka menyampaikan keresahan masyarakat terkait maraknya penyakit masyarakat, mulai dari peredaran narkotika, minuman keras (miras), hingga penataan kawasan Alun-alun Taman Raflesia yang berada di dekat Masjid Agung Ciamis.

Kedatangan rombongan disambut langsung Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, beserta jajaran pejabat daerah Pemerintah Kabupaten Ciamis.

Pimpinan rombongan sekaligus tokoh ulama Ciamis, KH. Wawan Abdul Malik Marwan, mengungkapkan, pergerakan ini murni didasari atas jeritan hati masyarakat yang menyaksikan masa depan generasi muda terancam oleh zat adiktif dan miras.

Baca Juga: Wujudkan Petani Sejahtera, Bupati Ciamis Dorong Transformasi Padi Organik di Pamarican

“Kehadiran kami di sini adalah amanah dari warga yang cemas. Ini bukan masalah sepele yang bisa diabaikan. Kita butuh aksi nyata di lapangan dan sinergi lintas sektoral yang solid demi menjaga Ciamis tetap kondusif,” tegasnya.

Poin Tuntutan Tokoh Agama

Dalam nota aspirasinya, para ulama menyampaikan beberapa poin tuntutan strategis kepada Pemkab Ciamis. Di antaranya mendesak pemerintah segera menetapkan status darurat miras dan narkoba di Kabupaten Ciamis.

Kemudian, mendorong intensifikasi razia gabungan berskala besar yang melibatkan Satpol PP, Polri, TNI, dan BNN di zona-zona merah. Lalu, mengusulkan pembentukan Satgas Anti Narkoba berbasis lingkungan hingga tingkat RT/RW.

Baca Juga: Bupati Ciamis Instruksikan Langkah Cepat Hadapi Kemarau Panjang dan Krisis Energi

Tidak hanya itu, pihaknya juga meminta penyediaan sistem rehabilitasi gratis di puskesmas atau RSUD serta pembukaan posko aduan warga 24 jam.

Bukan hanya soal pekat, perhatian massa juga tertuju pada fungsi estetika dan spiritual Taman Raflesia. Sebagai kawasan yang menempel pada Masjid Agung Ciamis, tempat publik tersebut didesak untuk dikembalikan pada marwahnya yang Islami.

KH. Wawan meminta pembenahan tata ruang di area tersebut mengakomodasi kenyamanan jemaah, seperti penambahan fasilitas wudu, toilet, area salat alternatif, hingga zonasi tegas antara lapak UMKM dan ruang ibadah.

Pihaknya juga meminta Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dilibatkan aktif dalam tata kelola kawasan agar tidak disalahgunakan untuk aktivitas yang melanggar norma.

Tanggapan Bupati Ciamis Soal Peredaran Miras

Mendengar rentetan tuntutan tersebut, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya dengan nada lugas menegaskan komitmennya. Ia menegaskan Pemkab Ciamis bersikap antipati terhadap segala bentuk legalitas minuman beralkohol.

Baca Juga: Hemat BBM, Bupati Ciamis Wacanakan ASN Wajib Ngantor Pakai Sepeda atau Angkot

“Sejak awal, Pemkab Ciamis tidak pernah dan tidak akan mengeluarkan selembar pun izin edar atau penjualan miras. Oleh karena itu, jika ada yang beroperasi, itu ilegal dan wajib kita babat bersama aparat penegak hukum,” ujar Herdiat di hadapan para santri.

Bupati Herdiat juga sepakat pemberantasan penyakit masyarakat memerlukan skema pembagian kerja yang kuat antara birokrasi, penegak hukum, dan kontrol sosial dari tokoh agama. Ia berjanji akan menyisir tempat hiburan malam yang membandel terkait jam operasional.

Menutup audiensi, Herdiat menyatakan kesiapannya untuk membawa usulan para ulama ke ranah regulasi yang lebih tinggi.

“Usulan mengenai payung hukum yang lebih spesifik dan sanksi yang lebih mengikat terkait kemaksiatan akan segera kami kaji. Kita butuh aturan lokal yang rigid agar penindakan di lapangan memiliki taji,” pungkasnya. (Ferry/R9/HR-Online/Editor-Dadang)

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |