Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Pahami Syarat dan Ketentuannya

6 hours ago 15

Banyak orang ingin berkurban untuk orang yang sudah meninggal. Misalnya untuk orang tua atau kerabat dekat yang semasa hidupnya hingga meninggal dunia belum sempat berkurban. Keinginan ini umumnya muncul dari rasa cinta, bakti dan harapan agar pahala ibadah tersebut bisa sampai kepada mereka yang telah tiada.

Baca Juga: Amalan yang Dilarang Saat Ihtilam Menurut Islam dan Penjelasannya

Namun tentu saja, sebelum melakukannya umat Muslim wajib memahami terlebih dahulu ketentuan syariat Islam terkait hal tersebut. Pasalnya, tidak semua bentuk ibadah dapat langsung dihadiahkan kepada orang yang sudah meninggal. Apalagi tanpa dasar yang jelas dalam dalil maupun pandangan para ulama.

Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal

Dalam Islam, berkurban adalah sunnah muakkad. Tetapi khusus Rasulullah SAW hukumnya menjadi wajib. Kesunnahan itu masuk dalam sunnah kifayah. Artinya jika dalam keluarga ada satu orang yang telah menunaikan kurban, maka gugur kesunnahan yang lainnya. Tetapi bila hanya satu orang, tentu hukumnya ialah sunnah ‘ain.

Sedangkan kesunnahan berkurban ini tentunya tertuju pada orang Muslim yang merdeka, sudah baligh, berakal dan mampu. Di sisi lain, banyak pertanyaan mengenai hukum berkurban untuk orang yang sudah tiada. Apakah hal itu boleh, ada syariatnya, atau justru tidak sah menurut ketentuan fiqih.

Pemahaman yang baik membantu umat Islam agar tetap berada dalam koridor syariat. Sekaligus tidak salah dalam meniatkan ibadah. Sebab di Islam, setiap amal memiliki aturan, termasuk dalam hal siapa yang boleh menjadi pelaksana kurban dan bagaimana status pahalanya. Apalagi jika melakukannya untuk orang lain, khususnya yang telah wafat.

Bisa Sah dengan Wasiat

Jika mengacu mazhab Syafi’i, berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia pada dasarnya tidak sah. Kecuali jika orang tersebut semasa hidupnya pernah berwasiat untuk melakukan kurban setelah wafatnya. Artinya, ada pesan atau amanah yang jelas dari almarhum atau almarhumah sebelum meninggal dunia.

Biasanya, praktik ini berlaku bagi pihak keluarga yang ingin melaksanakan wasiat tersebut sebagai bentuk pemenuhan amanah. Jika tidak ada wasiat, maka menurut pandangan mazhab Syafi’i, ibadah kurban tidak dapat diniatkan secara khusus untuk mendiang. Imam Muhyiddin Syarf an-Nawawi dalam kitab Minhaj ath-Thalibin menegaskan:

“Tidak sah hukumnya berkurban bagi orang lain (yang masih hidup) dengan tanpa seizin-nya. Tidak juga bagi orang yang telah meninggal dunia apabila tanpa wasiat khusus.”

Baca Juga: Hukum Baca Doa Iftitah pada Sholat Sunnah dan Keutamaannya

Pandangan Lain Memperbolehkan

Di sisi lain, terdapat pandangan ulama yang memperbolehkan berkurban atas nama orang yang telah meninggal dunia. Meskipun tanpa wasiat khusus sebelumnya. Pendapat ini mengacu pada pendapat Abu al-Hasan al-Abbadi. Alasannya adalah kurban pada hakikatnya termasuk dalam bentuk sedekah.

Sedangkan bersedekah atas nama orang yang telah meninggal dunia merupakan amal sah dan bermanfaat bagi mayit. Pahala sedekah tersebut sebagian ulama yakini dapat sampai kepada orang yang telah wafat. Dengan demikian, jika kurban menjadi bagian dari sedekah, maka logikanya juga sah untuk orang yang sudah meninggal, walau tanpa pesan.

“Seandainya seseorang kurban bagi orang lain tanpa izin, maka tak bisa. Adapun kurban untuk yang telah wafat, Abu al-Hasan al-Abbadi memperbolehkannya secara mutlak. Ini karena termasuk sedekah, sementara sedekah bagi orang yang sudah meninggal bermanfaat baginya.” (Muhyiddin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Beirut-Dar al-Fikr, tt, juz 8, h. 406)

Beda Pandangan dari Sejumlah Mazhab

Dalam kalangan mazhab Syafi’i itu sendiri, pandangan mereka jadikan sebagai pendapat yang lebih shahih (ashah). Mayoritas ulama mazhab Syafi’I mengamalkannya. Namun, meskipun bukan pendapat mayoritas, pandangan kedua tidak bisa diabaikan begitu saja. Mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali cenderung mendukung pandangan yang membolehkan sampainya pahala ibadah kepada orang yang telah meninggal. Tak terkecuali dalam konteks berkurban.

Perbedaan ini menunjukkan bahwa dalam khazanah fiqih Islam, terdapat keluasan pandangan dalam memahami amal ibadah. Utamanya keluarga hadiahkan kepada orang yang telah wafat. Sebagian ulama menekankan aspek kehati-hatian dalam syarat wasiat. Sementara yang lain lebih menekankan pada keluasan rahmat Allah dan sampainya pahala amal.

Baca Juga: Bacaan Doa Ismul Adzom dan Cara Mengamalkannya

Persoalan boleh atau tidaknya berkurban untuk orang yang sudah meninggal kembali kepada perbedaan ijtihad para ulama. Hal terpenting adalah niat berkurban untuk orang yang sudah meninggal secara tulus. Selama melakukannya dengan niat baik, mengikuti pendapat ulama dan tidak keluar dari prinsip-prinsip dasar Islam, harapan kebaikan tetap terbuka. Pada akhirnya, Allah-lah yang paling mengetahui dan menilai setiap amal hamba-Nya. (R10/HR-Online)

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |